Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat
kembali gagal membacakan putusan eksekusi terhadap sembilan Rektor Universitas
Trisakti, Rabu (06/11). Ratusan massa pendukung termohon eksekusi terdiri dari
dosen, mahasiswa dan karyawan sejak pagi hari siap siaga menghadang di pintu
masuk Jalan S.Parman no.1, Grogol Jakarta Barat.
Melihat adanya ratusan massa yang menghadang,
petugas eksekusi PN Jakbar yang dipimpin H.Sulaiman terpaksa batal membacakan
putusan eksekusi. Perlu diketahui, Yayasan Trisakti vs Rektor ini sudah ketiga
kalinya terjadi gagal eksekusi.
Para mahasiswa pendukung Rektor melakukan
orasi, bahwa Pihak Yayasan Trisakti bukanlah sebagai pendiri dan pemilik kampus
Usakti. Menurut mereka kampus Universitas Trisakti (Usakti) didirikan oleh
Pemerintah RI. ‘Universitas Trisakti didirikan oleh Pemerintah RI, maka seluruh
asset Trisakti adalah milik Negara’, kata sejumlah mahasiswa sambil
membentangkan spanduk berbagai ukuran. Bahkan ada spanduk berukuran besar
terpampang di depan kampus: “Milik
Negara Dilarang Eksekusi”.
Pihak PN Jakbar sendiri terpaksa mundur dan
batal pembacaan eksekusi itu karena menghindari hal yang tidak diinginkan.
Petugas mengaku tidak ingin terjadi bentrok fisik antara pelaksana eksekusi
dengan massa penghadang. Apalagi jumlah massa itu jauh lebih banyak
dibandingkan dengan jumlah petugas eksekusi yang juga dijaga ketat pihak
Kepolisian.
Beberapa waktu yang lalu diberitakan kasus
eksekusi ini terjadi karena pihak Yayasan Trisakti dan Rektor Usakti saling
gugat-menggugat di Pengadilan perihal kepemilikan kampus Universitas Trisakti
tersebut dan akhirnya dimenangkan oleh pihak Yayasan. Kemudian pihak Yayasan
mengajukan permohonan eksekusi terhadap sembilan orang Rektor Trisakti, salah
satunya adalah Thoby Mutis, agar para Rektor tidak boleh melakukan kegiatan
aktifitas apapun di dalam kampus tersebut.
Namun para Rektor melakukan perlawanan
dengan didukung para mahasiswa, karyawan dan termasuk dukungan dari Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
yang ketika itu menjadi Kuasa Hukum termohon eksekusi, sehingga pelaksanaan
eksekusi sampai saat inipun gagal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar